Selamat Datang di PPID Pengadilan Negeri Pulau Punjung
PPID merupakan media layanan informasi, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik pada PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG dan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
F.A.Q
pertanyaan yang sering diajukan
-
Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-
Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
Menginputkan NIK yang sah dan berlaku.
-
Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik PN Pulau Punjung?
Melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id melalui tombol login kemudian klik daftar; Melengkapi kolom yang telah disediakan.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id melalui menu Permohonan Informasi lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada; Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
-
Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan langsung dijawab melalui aplikasi dan Anda telah dianggap menandatangani surat penerimaan informasi.
-
Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik PN Pulau Punjung?
Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web ppid.pn-tanjungpati.go.id lalu Melengkapi formulir yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada.
-
Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID PN Pulau Punjung tidak mengenakan biaya terhadap perolehan informasi.
-
Waktu layanan informasi:
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 WIB – 16.30 WIB dan hari kerja Jum'at dari pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB.